Judul Artikel Kamu

Berkas Surat Pengunduran Diri Seno Aji Dianggap Lengkap, Tetapi Belum Diverifikasi Asli Atau Palsu?

Seno Aji memegang dokumen FORKI polemik ketua IPSI Kaltim

Misteri Surat Pengunduran Diri Seno Aji Nomor 238

Samarinda – Klarifikasi yang disampaikan Tim Formatur Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kalimantan Timur masa bakti 2026–2030 hanya menjelaskan bahwa proses pencalonan Seno Aji sebagai Ketua Umum Pengprov IPSI Kalimantan Timur telah memenuhi mekanisme organisasi. Namun, klarifikasi terkait surat persetujuan pengunduran diri sebagai Ketua Pengprov Kaltim belum terjawab berdasarkan Surat Nomor 238/PB.FORKI-SETJEN/VII/2026.

Sejak awal, pemberitaan tidak mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) maupun hasil pemilihan Ketua Umum IPSI Kalimantan Timur. Pokok persoalan yang diangkat adalah keberadaan surat yang disebut sebagai surat persetujuan pengunduran diri Seno Aji dari PB FORKI.

Berdasarkan Release Tim Formatur menyatakan, dokumen yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari persyaratan administrasi pencalonan, melainkan hanya dokumen tambahan sehingga tidak memengaruhi keabsahan pencalonan maupun hasil Musprov. Pernyataan tersebut menjelaskan posisi dokumen dalam proses pencalonan, tetapi tidak memberikan penjelasan asli atau tidak keabsahan Surat Nomor 238 yang menjadi objek pemberitaan.

Dugaan Ketidaksesuaian Surat Pernyataan Bermeterai

Selain persoalan Surat Nomor 238/PB.FORKI-SETJEN/VII/2026, informasi yang dihimpun dari steering committee saat pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua Umum Pengprov IPSI Kalimantan Timur menyebutkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh Seno Aji. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi pengurus organisasi bela diri.

Padahal, pada saat proses pencalonan berlangsung, Seno Aji diketahui masih tercatat sebagai Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kalimantan Timur. Apabila data tersebut benar, maka isi surat pernyataan tersebut diduga bertentangan dengan status kepengurusan organisasi yang masih melekat pada dirinya saat itu.

Keberadaan surat pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan dan sempat terjadi ketegangan saat proses verifikasi administrasi yang dilakukan steering committee atau panitia penyelenggara Musprov IPSI Kalimantan Timur. Apabila terdapat perbedaan antara isi surat pernyataan dengan data kepengurusan organisasi yang dapat diverifikasi, maka hal tersebut diduga menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi pencalonan yang patut memperoleh penjelasan secara terbuka dari pihak penyelenggara.

Anomali Kemunculan Surat Nomor 243

Setelah dokumen Surat Nomor 243/PB.FORKI-SEKJEN/VII/2026 Tim Formatur menyampaikan bahwa PB FORKI telah menerbitkan Surat Nomor 243/PB.FORKI-SEKJEN/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PB FORKI. Tim Formatur menyebutkan surat tersebut merupakan dokumen resmi organisasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Hanya saja dokumen surat itu tidak masuk dalam proses penyerahan berkas syarat pencalonan Ketua IPSI Kaltim.

Merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FORKI, keputusan Pengurus Besar FORKI dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum dan/atau Sekretaris Jenderal. Dengan demikian, secara organisasi Sekretaris Jenderal memang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen sesuai kewenangannya.

Namun demikian, Surat Nomor 243 yang disampaikan dalam klarifikasi merupakan dokumen yang berbeda dengan Surat Nomor 238/PB.FORKI-SETJEN/VII/2026 yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya. Kedua surat tersebut memiliki nomor yang berbeda, pejabat penandatangan yang berbeda, serta substansi yang berbeda.

Bantahan PB FORKI dan Tanda Tanya yang Masih Terbuka

Pemberitaan sebelumnya mengacu pada keterangan Kepala Sekretariat PB FORKI, Maxi W. Pauran, yang menyatakan dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani Surat Nomor 238. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang pernah diterbitkannya hanya berupa tanda terima penerimaan surat pengunduran diri dan bukan surat persetujuan pengunduran diri sebagaimana yang beredar.

Dengan adanya Surat Nomor 243, yang terjawab adalah adanya tindak lanjut administrasi oleh Sekretaris Jenderal PB FORKI terhadap surat pengunduran diri Seno Aji. Namun, keberadaan surat tersebut belum menjelaskan status Surat Nomor 238 yang menjadi objek pemberitaan.

Apabila Surat Nomor 243 merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar administrasi organisasi, maka pertanyaan mengenai kedudukan Surat Nomor 238 justru masih tetap terbuka. Siapa yang menerbitkan surat tersebut, atas dasar kewenangan apa surat itu dibuat, mengapa nomor dan pejabat penandatangannya berbeda, serta apakah surat tersebut pernah tercatat sebagai dokumen resmi PB FORKI, merupakan hal-hal yang belum dijelaskan dalam klarifikasi Tim Formatur.

Mengawal Transparansi Dokumen Administrasi

Pemberitaan sebelumnya juga tidak pernah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen. Yang diberitakan adalah adanya keterangan dari pejabat PB FORKI yang menyatakan surat yang dipersoalkan bukan merupakan dokumen yang diterbitkannya, serta adanya dugaan ketidaksesuaian pada dokumen administrasi pencalonan yang memerlukan klarifikasi. Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, klarifikasi Tim Formatur lebih banyak menjelaskan mengenai keabsahan hasil Musprov serta keberadaan Surat Nomor 243. Sementara itu, substansi pemberitaan mengenai Surat Nomor 238/PB.FORKI-SETJEN/VII/2026 beserta asal-usul dan status resminya, serta dugaan ketidaksesuaian dalam surat pernyataan yang berkaitan dengan status kepengurusan organisasi bela diri Seno Aji, masih belum dijawab secara spesifik.