Judul Artikel Kamu

Kasus Honor Disdikbud Kukar Akademisi Soroti Batas Kewenangan Bank dan Verifikator

Akademisi Jelaskan Alur Verifikasi dan Transfer Dana Honor Non-ASN

Di tengah penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), sorotan tajam mengarah pada alur pertanggungjawaban keuangan. Seorang akademisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) memberikan pencerahan penting mengenai peran masing-masing pihak dalam proses tersebut, menegaskan bahwa posisi bank operasional, dalam hal ini Bankaltimtara, harus dibedakan secara tegas dari kewenangan pejabat yang memiliki hak memverifikasi dan menerbitkan perintah pencairan dana. Penjelasan ini krusial untuk mengarahkan fokus investigasi pada titik-titik rawan penyalahgunaan wewenang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran, menjelaskan bahwa Bankaltimtara memiliki peran yang terbatas dalam skema pembayaran ini. Menurutnya, bank berfungsi sebagai entitas pelaksana transfer dana berdasarkan perintah pembayaran yang telah sah. Bank tidak memiliki otoritas untuk memverifikasi keabsahan data penerima honor atau kebenaran jumlah yang diajukan. Tugas utama bank adalah memastikan dana tersedia dan melakukan transfer sesuai instruksi resmi dari pihak berwenang. Batas kewenangan ini menjadi inti dari analisis yang disampaikan, menekankan bahwa tanggung jawab atas keabsahan pembayaran sepenuhnya berada pada pejabat internal dinas.

Peran Krusial Pejabat Verifikator dan Penerbit Perintah Pembayaran

Ali Imran menguraikan bahwa sebelum dana sampai ke tangan penerima melalui bank, ada serangkaian tahapan verifikasi yang harus dilalui. Tahapan ini melibatkan pejabat-pejabat kunci di internal Disdikbud Kukar, yang meliputi:

  • Verifikator Data: Pejabat yang bertugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran data tenaga non-ASN, memastikan mereka memang ada dan berhak menerima honorarium.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kegiatan, termasuk penetapan daftar penerima honorarium yang sah.
  • Bendahara Pengeluaran: Pejabat yang mengelola uang kas dan melakukan pembayaran berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui.
  • Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): Pejabat yang mengeluarkan instruksi resmi kepada bank untuk mencairkan dana. Proses ini mensyaratkan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung sebagai dasar hukum pembayaran.

“Penyimpangan, jika ada, kemungkinan besar terjadi pada tahap awal sebelum dana sampai ke bank. Misalnya, data penerima honor fiktif, jumlah honor yang digelembungkan, atau daftar nama yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Ali Imran. Ia menambahkan bahwa integritas data dan kepatuhan terhadap prosedur verifikasi merupakan benteng pertama dalam mencegah kebocoran anggaran negara. Pejabat yang lalai atau sengaja memanipulasi data pada tahap ini adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

Implikasi Hukum dan Fokus Investigasi

Penegasan mengenai perbedaan peran ini memiliki implikasi hukum yang signifikan dalam proses penyidikan. Pihak penyidik, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, dapat lebih fokus pada pemeriksaan dokumen-dokumen internal Disdikbud Kukar dan meminta pertanggungjawaban dari pejabat yang berwenang dalam proses verifikasi dan penerbitan perintah pembayaran.

“Bankaltimtara dalam konteks ini adalah pelaksana murni. Mereka tidak punya kewenangan untuk menanyakan apakah honor itu fiktif atau tidak, selama perintah pembayaran dari instansi berwenang lengkap dan sah secara administrasi,” jelas Ali Imran. Oleh karena itu, investigasi yang sedang berjalan perlu mendalami secara rinci proses pengajuan, verifikasi, otorisasi, hingga penerbitan SP2D. Pembuktian adanya niat jahat atau kelalaian berat dalam tahapan ini akan menjadi kunci untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab.

Kasus dugaan penyimpangan honor di Disdikbud Kukar ini mengingatkan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana, harus diawasi dengan cermat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Diharapkan, melalui analisis yang komprehensif ini, penyidikan dapat berjalan efektif dan menemukan fakta sebenarnya.