Judul Artikel Kamu

DPR Mendesak Angkasa Pura II Evaluasi Kritis Kemitraan Kualanamu dengan Investor India

DPR Mendesak Angkasa Pura II Evaluasi Kritis Kemitraan Kualanamu dengan Investor India

Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andre Rosiade, secara tegas mendesak PT Angkasa Pura II (Persero) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap kerja sama strategis pengelolaan Bandara Internasional Kualanamu dengan mitra asal India. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memastikan bahwa kemitraan tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan nasional Indonesia, terutama dalam pengelolaan aset vital negara.

Andre Rosiade menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap perjanjian yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), apalagi yang menyangkut infrastruktur strategis seperti bandara. Evaluasi ini, menurutnya, harus melampaui aspek finansial semata, merambah pada dampak sosial, teknologi, hingga kedaulatan operasional.

Latar Belakang Kemitraan Strategis Kualanamu

Kerja sama pengelolaan Bandara Kualanamu terwujud melalui pembentukan perusahaan patungan, PT Angkasa Pura Aviasi (APA), antara PT Angkasa Pura II (AP2) dengan GMR Airports International BV, anak perusahaan GMR Airports Ltd. asal India. Perjanjian konsesi yang ditandatangani pada akhir 2021 ini memberikan GMR Airports kepemilikan saham sebesar 49 persen dalam APA, dengan AP2 memegang mayoritas 51 persen. Kemitraan ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mentransformasi Kualanamu menjadi hub penerbangan global yang kompetitif, meningkatkan kapasitas penumpang dan kargo, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.

Investasi yang digelontorkan GMR mencapai puluhan triliun rupiah, dengan harapan dapat mempercepat pengembangan infrastruktur bandara dan membawa teknologi serta praktik manajemen bandara kelas dunia ke Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk menarik lebih banyak maskapai, rute internasional, dan volume penumpang, yang pada gilirannya diharapkan menciptakan efek berganda bagi sektor pariwisata dan logistik nasional.

Desakan Parlemen: Memastikan Manfaat dan Akuntabilitas

Andre Rosiade menegaskan bahwa evaluasi yang diminta Komisi VI DPR RI bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Ia menyoroti beberapa aspek kunci yang harus menjadi fokus utama evaluasi komprehensif ini:

  • Manfaat Finansial: Sejauh mana pendapatan yang diterima PT Angkasa Pura II dan kontribusi kepada negara sejalan dengan proyeksi awal dan nilai strategis Bandara Kualanamu? Apakah pembagian keuntungan adil dan menguntungkan Indonesia?
  • Pengembangan Infrastruktur: Apakah investasi yang dijanjikan GMR telah direalisasikan sesuai target waktu dan spesifikasi? Bagaimana dampaknya terhadap kapasitas, kualitas layanan, dan modernisasi fasilitas bandara?
  • Transfer Teknologi dan Pengetahuan: Apakah ada peningkatan kapabilitas sumber daya manusia Indonesia dalam manajemen dan operasional bandara kelas dunia sebagai hasil kemitraan ini?
  • Dampak Ekonomi Lokal dan Nasional: Bagaimana kemitraan ini berkontribusi secara nyata pada pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara dan secara lebih luas bagi perekonomian nasional, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pariwisata?
  • Kepatuhan Kontrak: Memastikan semua klausul perjanjian, termasuk target kinerja dan kewajiban masing-masing pihak, dipatuhi dengan baik dan tidak merugikan kepentingan nasional.

Sebagai lembaga pengawas pemerintah, DPR memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan kerja sama yang dilakukan oleh BUMN benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan negara. Kritik dan desakan evaluasi seperti ini merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan tersebut.

Progres Kualanamu dan Tantangan di Era Baru Penerbangan

Sejak dimulainya kerja sama, Bandara Kualanamu telah menunjukkan tren positif dalam pemulihan trafik penumpang pasca-pandemi, sejalan dengan kebangkitan sektor penerbangan global. Namun, tantangan global seperti fluktuasi ekonomi, persaingan ketat dari bandara-bandara regional lainnya, serta adaptasi terhadap tuntutan pasar yang terus berkembang, tetap menjadi pekerjaan rumah. Kemitraan strategis seharusnya menjadi katalisator untuk mengatasi tantangan ini, bukan hanya sekadar transfer kepemilikan aset.

Pengawasan ketat dari DPR menjadi sangat relevan dalam konteks ini, mengingat bahwa setiap kemitraan jangka panjang harus mampu beradaptasi dan tetap relevan dengan dinamika pasar. Evaluasi berkala akan memastikan bahwa tujuan awal kemitraan tetap tercapai dan bahkan melampaui ekspektasi demi kemajuan sektor aviasi Indonesia.

Urgensi Pengawasan BUMN dan Aset Strategis Negara

Kasus Bandara Kualanamu ini bukan kali pertama Komisi VI DPR RI menyoroti pengelolaan BUMN dan kerja sama strategisnya. Sebelumnya, berbagai proyek infrastruktur dan divestasi aset BUMN juga kerap menjadi objek pengawasan ketat parlemen untuk memastikan tidak ada celah yang merugikan negara. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan transparansi adalah fondasi yang tak bisa ditawar dalam setiap langkah strategis BUMN.

Desakan Andre Rosiade ini menjadi penanda penting bahwa DPR akan terus mengawasi setiap langkah strategis BUMN, terutama yang melibatkan kemitraan lintas negara dan berpotensi mengubah lanskap kepemilikan aset vital. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai BUMN, namun tetap dalam koridor menjaga kedaulatan dan manfaat maksimal bagi bangsa. PT Angkasa Pura II diharapkan dapat segera menindaklanjuti permintaan evaluasi ini dengan data dan transparansi yang komprehensif kepada Komisi VI DPR RI dan publik. Informasi lebih lanjut mengenai kerja sama ini dapat ditemukan melalui berbagai sumber resmi, seperti artikel Angkasa Pura II Resmi Bentuk Perusahaan Patungan dengan GMR Airports.