HOTISSUE –
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni, kembali menegaskan komitmen parlemen terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Sahroni memastikan bahwa beleid krusial ini ditargetkan untuk disahkan pada 15 Desember 2026. Ia secara lugas menyatakan tujuan utama RUU tersebut adalah sebagai senjata ampuh memberantas praktik korupsi di Tanah Air, bukan sekadar alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan ini mencuat di tengah desakan publik dan pegiat antikorupsi yang telah lama menantikan kehadiran undang-undang yang mampu mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, target waktu yang cukup panjang, yakni hingga akhir tahun 2026, memunculkan beragam pertanyaan dan analisis kritis mengenai urgensi serta tantangan politik di balik proses legislasi ini.
Mengapa RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak?
RUU Perampasan Aset telah menjadi perbincangan hangat dan prioritas dalam agenda pemberantasan korupsi selama bertahun-tahun. Korupsi di Indonesia sering kali menyisakan kerugian besar bagi keuangan negara, namun pemulihan asetnya kerap terhambat oleh keterbatasan regulasi yang ada. Berikut adalah beberapa alasan mendasar mengapa RUU ini dianggap sangat krusial:
- Pemulihan Aset Maksimal: Undang-undang ini diharapkan mampu mempermudah dan mempercepat proses penyitaan serta perampasan aset milik koruptor, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. Hal ini krusial untuk mencegah pengalihan atau penghilangan aset oleh pelaku kejahatan.
- Efek Gentar (Deterrence Effect): Dengan ancaman perampasan aset tanpa pandang bulu, diharapkan para calon koruptor berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana. Kehilangan aset secara signifikan akan mengurangi motivasi finansial untuk korupsi.
- Pergeseran Beban Pembuktian (Reversal of Proof): RUU ini memungkinkan adanya pergeseran beban pembuktian terkait asal-usul kekayaan yang tidak wajar. Artinya, terduga koruptor harus mampu membuktikan legalitas perolehan asetnya, bukan sebaliknya.
- Pencegahan Pencucian Uang: Beleid ini akan melengkapi dan memperkuat perangkat hukum yang sudah ada, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan fokus yang lebih tajam pada pemulihan aset.
Menepis Kekhawatiran ‘Abuse of Power’
Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power kerap menjadi argumen penundaan atau revisi terhadap RUU Perampasan Aset. Sahroni, mewakili pandangan sebagian anggota dewan, berupaya menepis kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan bahwa RUU ini akan dirancang dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan prosedur yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Namun, para pegiat antikorupsi dan sejumlah pakar hukum menyerukan perlunya klausul yang sangat presisi dalam draf RUU. Mereka menekankan pentingnya hal-hal berikut untuk memastikan RUU tidak disalahgunakan:
- Otoritas yang Jelas: Menentukan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk memulai proses perampasan aset dan batasan kewenangannya.
- Mekanisme Banding/Gugatan: Memastikan adanya jalur hukum yang adil bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan banding atau keberatan.
- Pengawasan Independen: Adanya badan atau mekanisme pengawasan yang independen terhadap pelaksanaan undang-undang ini untuk mencegah otoritas penegak hukum bertindak sewenang-wenang.
- Definisi yang Akurat: Memastikan definisi aset hasil kejahatan dan prosedur pembuktiannya sangat jelas, tidak multitafsir, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Kritik yang pernah muncul sebelumnya terkait isu ini, misalnya dari organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), seringkali menyoroti pentingnya keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara. Pembahasan mendalam dalam setiap pasal menjadi kunci untuk meredakan kekhawatiran ini.
Analisis Kritis Target Waktu 2026
Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 yang diungkapkan Sahroni memicu beragam reaksi. Meskipun memberikan kepastian jadwal, target waktu yang masih dua tahun lebih ini menimbulkan pertanyaan besar tentang urgensi dan kemauan politik. RUU ini telah masuk dalam daftar prioritas Prolegnas sejak lama, bahkan telah menjadi janji politik di berbagai periode pemerintahan.
Beberapa poin yang patut menjadi sorotan kritis terkait target 2026 adalah:
- Lambatnya Proses: Mengingat urgensi masalah korupsi dan kerugian negara yang terus bertambah, penundaan hingga 2026 menunjukkan lambatnya laju pembahasan. Ini berpotensi memberikan celah bagi para koruptor untuk mengamankan atau mengalihkan aset mereka.
- Transisi Politik: Periode hingga 2026 akan melewati masa transisi pemerintahan dan parlemen baru setelah Pemilu 2024. Perubahan komposisi legislatif dan eksekutif bisa memengaruhi prioritas dan arah pembahasan RUU, bahkan berisiko terlempar dari Prolegnas lagi.
- Konsistensi Prioritas: Pernyataan ini perlu diikuti dengan komitmen kuat dari seluruh fraksi di DPR serta dukungan penuh dari pemerintah. Konsistensi dalam memprioritaskan RUU ini di tengah berbagai agenda legislasi lainnya menjadi kunci.
Sebelumnya, sejumlah wacana pernah menyebutkan target pengesahan yang lebih cepat, namun selalu terganjal berbagai dinamika politik. Publik berharap pernyataan Sahroni kali ini bukan sekadar janji kosong, melainkan komitmen yang akan direalisasikan dengan kerja keras dan koordinasi antarpihak terkait. Kementerian Keuangan sendiri juga telah beberapa kali menyoroti pentingnya RUU ini untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Sebagai editor senior, penting untuk melihat bahwa pernyataan Sahroni, meski menjanjikan, harus disikapi dengan optimisme kritis. Proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan bebas dari kepentingan tersembunyi akan menjadi tolok ukur keseriusan DPR dan pemerintah dalam memberantas korupsi secara fundamental melalui RUU Perampasan Aset ini. Momentum yang ada harus dimanfaatkan sebaik mungkin, tanpa menunggu terlalu lama hingga 2026.
