JAKARTA – Wacana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) demi memperlebar batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3% menuai kritik tajam. Sejumlah pihak menilai keputusan ini “kurang rasional dan terkesan kepepet”, terutama karena adanya alternatif kebijakan yang dianggap lebih masuk akal, yakni memangkas alokasi belanja untuk program makan bergizi gratis.
Batas Defisit APBN dan Opsi Perppu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Batasan ini merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas fiskal dan kesehatan ekonomi negara. Namun, dalam situasi tertentu, seperti krisis ekonomi global atau pandemi, pemerintah dapat mengambil langkah luar biasa, termasuk menerbitkan Perppu untuk mengubah batasan tersebut. Contoh paling baru terjadi saat pandemi COVID-19, ketika pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 untuk memberikan kelonggaran defisit di atas 3%.
Pelebaran defisit kali ini mengindikasikan kebutuhan belanja yang meningkat, termasuk kemungkinan untuk membiayai program-program strategis pemerintah mendatang. Namun, para pengamat menganggap penggunaan instrumen Perppu sebagai langkah drastis yang semestinya menjadi opsi terakhir setelah pemerintah mempertimbangkan segala kemungkinan dan dampak jangka panjang.
Sorotan Opsi “Kurang Rasional dan Terkesan Kepepet”
Berbagai kalangan, terutama para ekonom dan pengamat kebijakan publik, melancarkan kritik pedas. Mereka berpendapat bahwa narasi “kepepet” dan “kurang rasional” muncul karena pemerintah seolah mengabaikan opsi lain yang lebih fundamental dan prudent dalam pengelolaan fiskal. Mengapa para kritikus menilai opsi ini demikian?
- Tidak Mengedepankan Efisiensi Belanja: Alih-alih mencari celah untuk memangkas pengeluaran yang kurang prioritas atau melakukan efisiensi di berbagai kementerian/lembaga, pemerintah cenderung memilih jalur pintas pelebaran defisit.
- Dampak Jangka Panjang: Pelebaran defisit secara terus-menerus dapat meningkatkan utang negara, memicu inflasi, dan mengurangi kepercayaan investor terhadap pengelolaan fiskal Indonesia.
- Preseden Buruk: Penggunaan Perppu tanpa alasan darurat yang jelas dapat menciptakan preseden buruk dan mengurangi legitimasi proses legislasi normal melalui DPR.
- Persepsi Publik: Keputusan ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah gagal mengelola anggaran secara cermat dan memprioritaskan politik di atas prinsip kehati-hatian ekonomi.
Kritikus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengorbankan stabilitas makroekonomi demi program yang belum teruji efektivitas dan prioritasnya.
Perdebatan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Para kritikus mengangkat poin krusial mengenai keberadaan program makan bergizi gratis, yang merupakan salah satu janji kampanye Presiden terpilih. Program ini, yang diperkirakan akan membutuhkan alokasi anggaran triliunan rupiah, disebut-sebut menjadi salah satu penyebab potensi pembengkakan belanja. Padahal, menurut para pengamat, pemerintah memiliki ruang yang cukup besar untuk melakukan peninjauan ulang terhadap anggaran program ini tanpa harus mengorbankan batas defisit APBN.
Publik telah menyoroti urgensi dan implementasi program makan bergizi gratis, seringkali membandingkannya dengan program-program bantuan sosial lainnya dalam artikel-artikel sebelumnya. Para ahli menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan:
- Skala Prioritas: Memastikan bahwa setiap rupiah yang pemerintah keluarkan memiliki dampak maksimal terhadap kesejahteraan rakyat dan pembangunan ekonomi.
- Evaluasi Efektivitas: Mengkaji ulang desain dan implementasi program agar tepat sasaran dan efisien, alih-alih memberlakukan secara masif yang berpotensi memboroskan anggaran.
- Sumber Pendanaan Alternatif: Menjelajahi sumber pendanaan lain atau melakukan realokasi dari pos-pos belanja yang kurang mendesak.
Kritik ini mengingatkan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran, terutama untuk program-program baru yang memiliki implikasi fiskal besar.
Dampak Ekonomi dan Persepsi Publik
Jika pemerintah benar-benar menerbitkan Perppu untuk pelebaran defisit tanpa kajian mendalam dan tanpa upaya maksimal untuk efisiensi belanja, dampaknya bisa multidimensional. Dari sisi ekonomi, peningkatan defisit dan utang dapat membebani generasi mendatang serta memicu kekhawatiran pasar. Di sisi lain, dari perspektif politik dan publik, langkah ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang baik.
Pemerintah diharapkan dapat mendengarkan masukan dari para pakar dan publik, serta melakukan kajian ulang yang komprehensif sebelum mengambil keputusan yang strategis dan berdampak luas seperti penerbitan Perppu. Keterbukaan dan dialog konstruktif memegang kunci untuk menemukan solusi fiskal yang berkelanjutan dan berdaya tahan.
