Narasi ‘Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas’ dalam Kasus Karhutla
Penetapan dua petani lansia sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memicu perdebatan sengit mengenai penegakan hukum di sektor lingkungan. Publik menyoroti narasi ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’ yang seolah terus berulang, di mana individu kecil mudah dijerat hukum, sementara tanggung jawab korporasi besar yang diduga terlibat justru kerap luput dari sorotan dan penindakan serius.
Kasus ini menyita perhatian luas setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan bahwa seorang pelaku pembakaran lahan diduga menerima upah Rp500.000. Pernyataan ini disampaikan dalam paparannya kepada Presiden Prabowo Subianto, bahkan menyertakan foto individu berinisial T yang disebut-sebut sebagai salah satu pelaku. Fokus pada upah pembakaran yang relatif kecil ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut: siapa dalang di balik upah tersebut? Apakah ada pihak yang lebih besar, terutama korporasi, yang membiayai atau bahkan memerintahkan pembakaran demi kepentingan bisnis mereka?
Mencari Akar Permasalahan: Lebih dari Sekadar Pembakar Upahan
Kasus karhutla bukan fenomena baru di Indonesia. Setiap tahun, kebakaran lahan gambut dan hutan terus terjadi, menyebabkan kerugian ekologi, ekonomi, dan kesehatan yang masif. Pola yang sering terungkap adalah adanya oknum yang dibayar untuk membuka lahan dengan cara membakar. Namun, sangat jarang kasus ini tuntas sampai ke akarnya, yaitu hingga pihak yang memberi perintah atau diuntungkan dari pembakaran tersebut.
Keterlibatan petani lansia dalam daftar tersangka menimbulkan simpati sekaligus kekhawatiran. Mereka seringkali berada di posisi paling rentan, terdesak ekonomi, dan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki modal lebih besar. Penindakan hukum terhadap mereka, tanpa investigasi menyeluruh ke rantai komando atau beneficiari terakhir, akan selalu terasa tidak adil dan tidak menyelesaikan masalah fundamental karhutla.
Tanggung Jawab Korporasi yang Kerap Menguap
Sorotan terhadap tanggung jawab korporasi menjadi krusial dalam setiap kasus karhutla. Banyak laporan dan investigasi dari organisasi lingkungan serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang secara konsisten menunjukkan tumpang tindih konsesi lahan dan indikasi kelalaian korporasi dalam menjaga area operasionalnya dari kebakaran, atau bahkan dugaan keterlibatan langsung dalam pembakaran lahan untuk ekspansi perkebunan atau industri.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka pembakar di lapangan. Penelusuran aliran dana, pemeriksaan izin konsesi, serta audit kepatuhan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak karhutla menjadi langkah yang mutlak harus dilakukan. Jika tidak, siklus karhutla dan ketidakadilan dalam penegakannya akan terus berlanjut. Tantangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memang kompleks, namun bukan tidak mungkin diatasi dengan komitmen kuat.
Seruan untuk Investigasi Komprehensif dan Berkeadilan
Pemerintah dan lembaga penegak hukum didesak untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas karhutla hingga ke akar-akarnya. Ini berarti:
- Investigasi Mendalam: Tidak hanya menjerat pembakar di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang memerintahkan, mendanai, dan mendapatkan keuntungan dari pembakaran lahan tersebut.
- Transparansi Penindakan Korporasi: Publik menuntut transparansi dalam setiap penyelidikan dan penindakan terhadap korporasi yang diduga terlibat, termasuk sanksi administratif dan pidana yang tegas.
- Perlindungan bagi Petani Rentan: Memastikan bahwa petani atau masyarakat adat yang terdesak dan berpotensi menjadi korban bukan hanya sebagai tersangka, tetapi juga diberikan perlindungan dan solusi ekonomi yang berkelanjutan.
- Reformasi Kebijakan: Evaluasi ulang kebijakan izin konsesi lahan dan pengawasan implementasi tata ruang untuk mencegah terjadinya kembali praktik-praktik ilegal pembukaan lahan.
Kasus dua petani lansia ini harus menjadi momentum refleksi bagi kita semua. Sudah saatnya penegakan hukum di Indonesia benar-benar tajam ke atas, agar keadilan tidak hanya menjadi milik segelintir orang, melainkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
