Penyintas dan pendamping korban kekerasan seksual dari berbagai pondok pesantren akan mendatangi Komisi VIII DPR pada Rabu (7/10) untuk mengadukan serangkaian masalah yang mereka hadapi. Fokus utama pengaduan ini adalah mandeknya proses hukum serta minimnya keberpihakan sistem peradilan terhadap korban. Isu ini mencuat seiring dengan terungkapnya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan yang kian mendesak perhatian serius dari negara dan seluruh elemen masyarakat. Kondisi ini mencerminkan darurat yang membutuhkan respons cepat dan komprehensif, tidak hanya dari aparat penegak hukum tetapi juga dari pembuat kebijakan.
Menguak Persoalan Hukum bagi Penyintas
Gelombang kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan fenomena baru. Namun, yang terus menjadi sorotan adalah hambatan dalam proses penyelesaian hukum. Para penyintas seringkali dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif, mulai dari intimidasi, stigma sosial, hingga sulitnya mendapatkan akses keadilan yang berpihak. Mereka melaporkan bahwa proses hukum kerap berjalan lambat, tidak transparan, bahkan cenderung melindungi pelaku alih-alih korban. Kurangnya pemahaman aparat mengenai trauma korban, serta dinamika kekuasaan di institusi keagamaan, memperparah kondisi ini.
- Ketiadaan Keberpihakan Hukum: Proses penyelidikan dan persidangan yang tidak sensitif gender dan trauma.
- Stigma dan Intimidasi: Korban sering diancam atau dikucilkan setelah melaporkan kasus.
- Minimnya Dukungan Psikologis: Kurangnya fasilitas rehabilitasi dan pendampingan psikologis yang memadai.
- Impunitas Pelaku: Sejumlah kasus berakhir tanpa hukuman setimpal bagi pelaku.
Desakan untuk Respons Cepat dan Komprehensif dari DPR
Langkah para penyintas mengadu ke Komisi VIII DPR menunjukkan tingkat keputusasaan mereka terhadap mekanisme hukum yang ada. Komisi VIII memiliki peran strategis sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta memiliki wewenang dalam pengawasan dan legislasi. Diharapkan, rapat dengar pendapat ini tidak hanya menjadi forum curhat, tetapi juga pemicu bagi Komisi VIII untuk mengambil tindakan konkret. Tindakan tersebut bisa berupa desakan kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi prosedur penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, hingga mendorong percepatan pembahasan dan implementasi regulasi yang lebih protektif terhadap korban.
Membangun Lingkungan Pesantren yang Aman dan Akuntabel
Kasus-kasus kekerasan seksual ini juga menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meninjau ulang sistem tata kelola dan pengawasan di pesantren. Lembaga pendidikan agama seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi para santri, namun realitas yang terjadi justru sebaliknya dalam banyak kasus. Pembentukan mekanisme pengaduan internal yang efektif, pelatihan guru dan pengelola pesantren tentang pencegahan kekerasan seksual, serta penanaman nilai-nilai kesetaraan dan anti-kekerasan menjadi sangat krusial. Tanpa perubahan fundamental dalam budaya institusi, kasus serupa akan terus berulang, merusak kepercayaan publik dan masa depan generasi muda. Solidaritas dan dukungan penuh masyarakat untuk para penyintas adalah kunci agar mereka tidak merasa sendiri dalam memperjuangkan keadilan. Peran Komnas Perempuan dalam advokasi dan penyusunan kebijakan perlindungan korban juga sangat penting dalam mendorong perubahan sistemik ini. Untuk informasi lebih lanjut tentang isu kekerasan seksual, Anda dapat mengunjungi situs resmi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Momen pengaduan ke DPR ini harus menjadi titik tolak bagi pembenahan menyeluruh. Negara tidak boleh absen dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warganya, terutama mereka yang rentan dan telah menjadi korban kekerasan. Ini adalah tentang mengembalikan hak-hak dasar penyintas dan memastikan institusi pendidikan, termasuk pesantren, benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh pelajar.
