Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Era Trump, Batasi Kekuasaan Darurat Ekonomi Presiden

Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Era Trump, Batasi Kekuasaan Darurat Ekonomi Presiden

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara tegas membatalkan serangkaian kebijakan tarif yang diberlakukan pada era pemerintahan Presiden Donald Trump. Keputusan bersejarah ini membatasi penafsiran luas terhadap Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA), yang sebelumnya digunakan oleh Trump untuk mengenakan bea masuk pada barang impor dari lebih dari 100 negara.

Putusan tersebut, yang dikeluarkan dengan mayoritas suara, secara fundamental menantang penggunaan IEEPA oleh seorang presiden untuk menerapkan tarif perdagangan secara sepihak dan masif tanpa otorisasi kongres yang jelas. Para hakim menyatakan bahwa meskipun IEEPA memberikan kekuasaan luas kepada presiden dalam situasi darurat nasional, penggunaannya tidak dapat diperluas untuk mengabaikan fungsi legislatif Kongres dalam mengatur perdagangan internasional, yang merupakan mandat konstitusionalnya.

Dasar Putusan: Pembatasan IEEPA dan Kekuasaan Eksekutif

Pemerintahan Presiden Trump menjadi yang pertama dalam sejarah menggunakan IEEPA 1977 sebagai dasar untuk memberlakukan tarif perdagangan skala besar. Tindakan ini memicu kontroversi sejak awal dan menghadapi berbagai gugatan hukum dari sektor industri, asosiasi bisnis, dan bahkan negara-negara mitra dagang.

Hakim Ketua dalam argumennya menekankan bahwa IEEPA dirancang untuk menangani krisis keuangan yang mendesak atau sanksi terhadap entitas asing tertentu, bukan sebagai alat generik untuk membentuk kebijakan perdagangan luar negeri. Mengizinkan seorang presiden menggunakan IEEPA untuk secara unilateral menetapkan tarif impor pada skala global akan mengaburkan batas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif yang diatur dalam Konstitusi, demikian bunyi salah satu kutipan kunci dari opini mayoritas. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pemisahan kekuasaan dan memastikan bahwa Kongres tetap memegang kendali atas kebijakan perdagangan, sebuah area yang secara eksplisit diberikan kepadanya oleh Konstitusi AS.

Beberapa poin penting dari putusan Mahkamah Agung:

  • Mahkamah Agung menyatakan bahwa penggunaan IEEPA oleh Presiden Trump untuk tarif adalah di luar lingkup yang dimaksudkan oleh undang-undang tersebut.
  • Putusan tersebut menekankan peran Kongres sebagai pembuat kebijakan perdagangan utama.
  • Ini menjadi preseden penting yang membatasi kekuasaan eksekutif presiden dalam mendeklarasikan ‘keadaan darurat’ untuk tujuan ekonomi yang luas tanpa persetujuan legislatif.
  • Putusan ini akan memengaruhi ribuan perusahaan yang terkena dampak tarif, berpotensi memicu pengembalian dana atau negosiasi ulang kontrak perdagangan.

Dampak Kebijakan Tarif Era Trump

Di bawah pemerintahan Trump, tarif diberlakukan pada berbagai barang, mulai dari baja dan aluminium hingga barang konsumsi dari Tiongkok, dengan alasan keamanan nasional dan praktik perdagangan yang tidak adil. Kebijakan ini memengaruhi rantai pasokan global, memicu kenaikan harga bagi konsumen, dan membebani produsen domestik yang bergantung pada komponen impor.

Para pendukung tarif berargumen bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan negara-negara lain agar mengubah praktik perdagangan mereka. Namun, para kritikus, termasuk banyak ekonom dan pelaku bisnis, berpendapat bahwa tarif justru merugikan ekonomi AS dengan meningkatkan biaya produksi, mengurangi daya saing, dan memicu perang dagang. Baca juga: Analisis Dampak Perang Dagang AS-Tiongkok terhadap Ekonomi Global pada 2019.

Implikasi Ekonomi dan Politik Pasca-Putusan

Pembatalan tarif ini diperkirakan akan memiliki implikasi signifikan bagi ekonomi AS dan hubungan perdagangan internasional. Perusahaan-perusahaan yang selama bertahun-tahun menanggung beban tarif kini dapat bernapas lega, dan ada harapan bahwa biaya impor akan menurun, yang berpotensi menurunkan harga barang konsumsi.

Dari segi politik, putusan ini merupakan teguran keras terhadap praktik penggunaan kekuasaan darurat presiden secara berlebihan. Ini mengirimkan pesan jelas kepada presiden di masa depan bahwa upaya untuk mem-bypass Kongres dalam isu-isu kebijakan fundamental akan ditinjau secara ketat oleh lembaga peradilan. Putusan ini juga bisa mendorong Kongres untuk lebih aktif dalam menyusun kerangka hukum yang lebih modern dan jelas untuk kebijakan perdagangan dan penggunaan kekuasaan darurat ekonomi.

Para ahli hukum memandang putusan ini sebagai kemenangan penting bagi prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan AS. Ini menegaskan bahwa bahkan dalam menghadapi klaim darurat, kekuasaan eksekutif tetap tunduk pada batasan konstitusional dan legislatif. Untuk pemahaman lebih lanjut mengenai IEEPA, Anda dapat merujuk pada panduan komprehensif dari Congressional Research Service (CRS).