Pernyataan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) M. Qodari belakangan menarik perhatian publik mengenai disparitas aturan main antara media sosial dan media massa konvensional. Qodari secara tegas menyoroti bahwa media sosial saat ini telah menjelma menjadi entitas yang berfungsi layaknya media pemberitaan, namun tidak memikul seperangkat aturan dan kode etik yang setara dengan media massa tradisional. Pandangan ini menggarisbawahi urgensi peninjauan ulang kerangka regulasi guna menciptakan ekosistem informasi yang lebih adil, bertanggung jawab, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Konteks dan Urgensi Disparitas Regulasi
Fenomena media sosial yang mengambil peran sebagai sumber informasi utama bagi jutaan orang bukanlah hal baru. Namun, dengan peran yang semakin dominan ini, timbul pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan standar editorial. Berbagai regulasi ketat mengikat media massa konvensional, seperti surat kabar, televisi, atau portal berita online. Regulasi ini mencakup:
- Kode Etik Jurnalistik: Mengatur prinsip-prinsip objektivitas, keberimbangan, verifikasi, dan perlindungan sumber, menjadi panduan bagi kerja jurnalis profesional.
- Undang-Undang Pers: Memberikan perlindungan bagi jurnalis sekaligus menetapkan tanggung jawab hukum bagi media, memastikan integritas dan independensi pers.
- Peraturan Dewan Pers: Menjadi lembaga pengawas yang memastikan kepatuhan terhadap standar profesional dan menyelesaikan sengketa pers, menegakkan disiplin dalam industri media.
Sebaliknya, platform media sosial beroperasi dengan seperangkat kebijakan komunitas mereka sendiri, yang seringkali tidak sekomprehensif atau selegitimasi regulasi pers. Kesenjangan ini menciptakan celah bagi penyebaran berita palsu (hoaks), disinformasi, ujaran kebencian, hingga konten yang tidak terverifikasi. Kesemua ini dapat berdampak merusak pada tatanan sosial dan politik. Pernyataan Qodari relevan dengan debat yang telah lama berlangsung mengenai bagaimana menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab publik di ranah digital, sebuah isu yang semakin mendesak untuk diatasi.
Tantangan Penyamarataan Aturan dan Masa Depan Informasi
Menyamaratakan aturan antara media sosial dan media massa bukanlah tugas yang mudah. Beberapa tantangan utama yang harus dihadapi meliputi:
- Definisi Media: Bagaimana mendefinisikan entitas ‘media’ di platform sosial? Apakah setiap pengguna yang mengunggah informasi tergolong media? Atau hanya akun-akun dengan jangkauan luas?
- Sifat Global Platform: Media sosial beroperasi lintas batas negara, membuat penegakan hukum dan regulasi nasional menjadi kompleks dan memerlukan kerja sama internasional.
- Inovasi Teknologi: Perkembangan fitur dan cara penyebaran informasi di media sosial sangat cepat, seringkali mendahului upaya regulasi yang ada.
- Risiko Pembatasan Kebebasan: Kekhawatiran akan penyalahgunaan regulasi untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berpendapat secara legitimate perlu dihindari.
Pemerintah, melalui lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mencoba mengatasi beberapa isu ini melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, UU ITE lebih fokus pada aspek transaksi dan konten ilegal secara umum, bukan pada standar jurnalistik atau etika pemberitaan yang menjadi inti kritik Qodari. Ini menunjukkan kebutuhan untuk merumuskan pendekatan yang komprehensif, yang mungkin melibatkan kerja sama antara pemerintah, platform teknologi, Dewan Pers, dan masyarakat sipil. Pembahasan ini adalah kelanjutan dari berbagai diskursus sebelumnya tentang perlunya penyesuaian regulasi pers di era digital, sebuah tema yang kerap diangkat dalam berbagai forum guna mencapai ekosistem informasi yang lebih sehat.
Implikasi Jangka Panjang dan Rekomendasi Mendesak
Jika kesenjangan regulasi ini terus berlanjut, dampaknya bisa sangat masif. Kualitas informasi publik akan terus menurun, kepercayaan terhadap media (baik konvensional maupun digital) terkikis, dan polarisasi sosial dapat semakin parah akibat manipulasi informasi yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, rekomendasi yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Penguatan Literasi Digital: Mendidik masyarakat agar lebih kritis dalam mengonsumsi informasi dari berbagai sumber, sehingga mampu membedakan fakta dan fiksi.
- Kolaborasi Platform: Mendorong platform media sosial untuk mengadopsi standar verifikasi dan moderasi konten yang lebih ketat, serupa dengan prinsip jurnalistik, serta transparansi algoritma.
- Peninjauan Ulang Kerangka Hukum: Menganalisis kemungkinan adaptasi UU Pers atau pembentukan regulasi baru yang spesifik untuk ranah digital, dengan tetap menjamin kebebasan berekspresi dan inovasi.
- Peran Aktif Dewan Pers: Mempertimbangkan perluasan wewenang atau peran Dewan Pers dalam mengawasi konten di ranah digital yang berfungsi layaknya media, guna memastikan standar etik tetap terjaga.
Pernyataan M. Qodari ini bukan sekadar kritik, melainkan sebuah seruan untuk merumuskan kebijakan progresif yang mampu menjawab tantangan era disrupsi informasi. Dengan regulasi yang setara dan adaptif, diharapkan ekosistem media di Indonesia dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab, demi kepentingan publik yang lebih luas dan tatanan demokrasi yang kuat.
