Judul Artikel Kamu

DPRD Bontang Tegaskan Perizinan Bangunan Pesisir Wewenang Provinsi, Desak Masyarakat Tertib

DPRD Bontang Desak Masyarakat Tertib Perizinan Bangunan Pesisir

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan kembali pentingnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan pembangunan di wilayah pesisir. Penekanan ini disampaikan menyusul adanya sejumlah aktivitas pembangunan di atas laut yang memerlukan perhatian serius, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.

Andi Faizal menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, kewenangan pengelolaan dan perizinan bangunan di wilayah laut hingga batas 15 mil laut, atau lebih tepatnya 12 mil laut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Meskipun demikian, Pemerintah Kota tidak berpangku tangan. Berbagai upaya edukasi terus digalakkan untuk memastikan masyarakat memahami prosedur dan pentingnya perizinan sebelum memulai konstruksi.

Pernyataan ini penting untuk dicermati, mengingat kawasan pesisir dan maritim Kota Bontang memiliki potensi ekonomi dan lingkungan yang besar. Tanpa tata kelola yang baik, pembangunan yang tidak teratur dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang.

Kewenangan Provinsi dalam Pengelolaan Wilayah Laut

Pembagian kewenangan yang disebutkan oleh Andi Faizal Sofyan Hasdam merujuk pada ketentuan yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam konteks wilayah laut, provinsi memegang peran vital dalam pengelolaan dan perizinan. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari konservasi, pemanfaatan sumber daya laut, hingga pengaturan tata ruang di wilayah perairan.

Proses perizinan untuk bangunan di atas laut, seperti dermaga pribadi, rumah panggung, atau fasilitas penunjang wisata, harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat Provinsi Kalimantan Timur, dengan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pembangunan selaras dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) serta tidak merusak ekosistem laut yang rentan.

Upaya Edukasi dan Koordinasi Pemerintah Kota

Meski kewenangan penerbitan izin berada di provinsi, Pemerintah Kota Bontang, melalui perangkat daerah terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus proaktif melakukan sosialisasi. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari akibat pembangunan tanpa izin yang sah.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam edukasi tersebut meliputi:

  • Pemahaman Aturan: Menginformasikan kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan regulasi terkait pembangunan di wilayah laut.
  • Prosedur Perizinan: Memberikan panduan awal mengenai langkah-langkah pengurusan izin di tingkat provinsi.
  • Dampak Lingkungan: Menyadarkan akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut dari dampak pembangunan yang tidak terkontrol.
  • Sanksi Hukum: Mengingatkan tentang konsekuensi hukum, termasuk pembongkaran paksa dan denda, bagi bangunan yang tidak memiliki izin.

Koordinasi antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi juga menjadi kunci. Informasi dari lapangan yang didapatkan oleh pihak kota seringkali menjadi dasar bagi provinsi untuk menindaklanjuti atau memberikan bimbingan lebih lanjut kepada masyarakat.

Pentingnya Tata Kelola Pesisir yang Berkelanjutan

Pembangunan di wilayah pesisir tanpa perizinan yang jelas tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan lain. Aspek lingkungan adalah salah satu yang paling krusial. Bangunan yang tidak sesuai standar dapat mengganggu aliran air, merusak terumbu karang, hutan mangrove, dan habitat biota laut lainnya. Selain itu, aspek keselamatan konstruksi juga menjadi perhatian, terutama di daerah yang rentan terhadap abrasi dan gelombang pasang.

Pemerintah dan DPRD Bontang berharap masyarakat dapat melihat imbauan ini sebagai upaya bersama untuk menciptakan tata ruang pesisir yang tertata, aman, dan berkelanjutan. Dengan tertib perizinan, investasi dan pembangunan di wilayah pesisir dapat berjalan lancar, memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur perizinan di wilayah laut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur atau kantor DPMPTSP Kota Bontang untuk konsultasi awal.