Judul Artikel Kamu

Uji Formil UU Polri Baru Bergulir di MK, Aktivis Soroti Cacat Prosedur Pembentukan

Uji Formil UU Polri Baru Bergulir di MK, Aktivis Soroti Cacat Prosedur Pembentukan

Sebuah babak baru dalam pengujian konstitusionalitas produk legislasi nasional dimulai pekan ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelompok peneliti dan aktivis mahasiswa secara resmi melayangkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka menuding bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedur, mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dalam penyusunan produk hukum. Sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan ini telah diselenggarakan, menandai dimulainya pemeriksaan krusial yang bisa berdampak signifikan pada validitas UU Polri yang baru.

Langkah ini menunjukkan keseriusan masyarakat sipil dalam mengawal setiap proses pembentukan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan lembaga vital seperti Kepolisian Republik Indonesia. Gugatan uji formil ini tidak mempersoalkan substansi atau materi muatan dari UU Polri tersebut, melainkan fokus pada dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan. Para penggugat berargumen bahwa pelanggaran prosedur ini telah mencederai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan melanggar hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam proses legislasi.

Gugatan Formil: Menyoroti Cacat Prosedur Pembentukan Undang-Undang

Uji formil adalah mekanisme hukum di MK untuk menilai apakah suatu undang-undang dibentuk sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) beserta perubahannya. Dalam konteks gugatan terhadap UU Polri ini, beberapa poin utama dugaan cacat prosedur yang disoroti oleh para aktivis meliputi:

  • Minimnya Partisipasi Publik Bermakna: Para penggugat menduga bahwa proses pembahasan UU Polri yang baru tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai dan bermakna. Partisipasi bermakna mengacu pada hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan usulannya, dan mendapatkan penjelasan atas tindak lanjut dari aspirasi mereka.
  • Proses Pembahasan Kilat: Diduga terjadi percepatan dalam proses legislasi tanpa memberikan waktu yang cukup bagi publik dan pakar untuk menganalisis draf serta memberikan masukan secara komprehensif.
  • Ketiadaan Kajian Akademik yang Komprehensif: Pembentukan undang-undang seharusnya didasarkan pada naskah akademik yang matang dan kajian mendalam. Para penggugat mempertanyakan kedalaman dan transparansi kajian akademik yang menjadi dasar UU tersebut.
  • Pelanggaran Tata Cara Sidang: Kemungkinan adanya pelanggaran tata cara atau prosedur dalam sidang-sidang di DPR yang membahas RUU ini, seperti absennya kuorum atau proses pengambilan keputusan yang tidak transparan.

Gugatan semacam ini bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Banyak undang-undang lain, termasuk UU Cipta Kerja dan UU Minerba, juga pernah menghadapi gugatan uji formil dengan argumen serupa. Fenomena ini mencerminkan kekhawatiran yang terus-menerus muncul dari masyarakat sipil mengenai kualitas proses legislasi di Indonesia yang kerap dianggap kurang transparan dan partisipatif. Ini juga mengingatkan kita pada kritik-kritik terdahulu yang pernah disampaikan terkait minimnya pelibatan publik dalam pembahasan revisi UU KPK atau RKUHP beberapa tahun silam.

Implikasi dan Konteks Hukum UU Polri yang Baru

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini membawa sejumlah perubahan penting bagi institusi Polri, termasuk, namun tidak terbatas pada, perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri, penyesuaian kewenangan, serta pengaturan mengenai tugas dan fungsi kepolisian yang lebih luas. Perubahan-perubahan ini, jika pun secara materiil dianggap sah, bisa kehilangan legitimasi hukumnya jika terbukti ada cacat formil dalam pembentukannya.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji formil ini, konsekuensinya bisa sangat besar. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan. Ini berarti undang-undang tersebut akan dianggap tidak pernah ada dan status hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia akan kembali pada undang-undang sebelumnya. Keputusan ini akan menjadi preseden kuat bagi pembentukan undang-undang di masa mendatang, menegaskan pentingnya ketaatan pada prosedur konstitusional dan partisipasi publik sebagai pilar demokrasi.

Pihak pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang, tentu memiliki argumen pembelaan yang kuat terhadap proses yang telah mereka lalui. Mereka kemungkinan akan menegaskan bahwa semua prosedur telah dipatuhi dan partisipasi publik telah diakomodasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persidangan di MK akan menjadi ajang pembuktian argumen dari kedua belah pihak. Publik, melalui media dan pengamat hukum, akan terus mengawal jalannya persidangan ini untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU P3, adalah kunci untuk menciptakan undang-undang yang legitimate, responsif, dan mencerminkan kehendak rakyat. Gugatan uji formil ini menjadi pengingat penting bahwa prosedur hukum bukanlah sekadar formalitas, melainkan fondasi kokoh bagi supremasi hukum dan demokrasi konstitusional.

Baca lebih lanjut tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di JDIH Sekretariat Negara.