Judul Artikel Kamu

Gubernur Maluku Utara Desak Percepatan Sertifikasi 16 Ribu Hektare TORA, Minta Kewenangan Mandiri

JAKARTA – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai mandeknya proses sertifikasi 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya. Keresahan ini disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat, menyoroti lambannya kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Nusron Wahid. Sherly Tjoanda tidak hanya menyuarakan frustrasi, melainkan juga secara langsung meminta agar pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengeksekusi dan mempercepat proses sertifikasi lahan TORA tersebut.

Permintaan ini mencerminkan urgensi yang mendalam, mengingat janji-janji percepatan reforma agraria telah digaungkan selama bertahun-tahun, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Akibatnya, masyarakat di Maluku Utara yang semestinya menjadi penerima manfaat TORA terpaksa menunggu tanpa kepastian hukum atas tanah mereka. Situasi ini bukan hanya menghambat pembangunan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik agraria di kemudian hari jika tidak segera ditangani.

Tantangan dan Keterlambatan Sertifikasi TORA

Program Reforma Agraria, khususnya melalui skema TORA, dirancang untuk menata kembali kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil. Namun, dalam praktiknya, banyak kendala yang muncul, salah satunya adalah birokrasi yang panjang dan koordinasi antarlembaga yang belum optimal. Gubernur Sherly Tjoanda menyoroti bahwa target sertifikasi TORA yang ambisius seringkali tidak dibarengi dengan sumber daya dan kewenangan yang memadai di tingkat daerah. Akibatnya, ribuan hektare lahan yang telah diidentifikasi sebagai objek reforma agraria masih belum memiliki kepastian hukum.

  • Proses identifikasi dan verifikasi lahan yang kompleks.
  • Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di kantor ATR/BPN daerah.
  • Belum adanya delegasi kewenangan yang cukup kepada pemerintah daerah.
  • Tumpang tindih regulasi dan kepentingan antar sektor.

Kondisi ini seolah mengulang permasalahan lama yang seringkali muncul dalam program-program pemerataan aset. Artikel sebelumnya mengenai tantangan implementasi TORA di berbagai daerah juga sering menyebutkan isu serupa, di mana niat baik pemerintah pusat terhambat oleh eksekusi di lapangan.

Desakan Kewenangan Eksekusi untuk Pemerintah Daerah

Permintaan Sherly Tjoanda untuk diberikan kewenangan eksekusi menjadi poin krusial dalam pernyataannya. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan kewenangan langsung, proses verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, memangkas birokrasi yang berbelit-belit di tingkat pusat.

Delegasi kewenangan ini bukan sekadar permintaan administrasi, tetapi merupakan solusi strategis untuk mempercepat tujuan reforma agraria. Jika pemerintah daerah diberikan peran yang lebih besar, diharapkan:

  • Proses percepatan sertifikasi lahan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
  • Masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
  • Potensi konflik agraria dapat diminimalisir.
  • Pemanfaatan lahan TORA untuk kesejahteraan ekonomi lokal dapat segera direalisasikan.

Ini adalah langkah proaktif yang perlu dipertimbangkan serius oleh ATR/BPN dan DPR untuk mengatasi stagnasi yang terjadi, mengingat pentingnya TORA bagi keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan.

Tanggapan dan Harapan ke Depan

Pernyataan Gubernur Maluku Utara ini tentu menjadi sorotan dan desakan kuat bagi ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti. Diharapkan ada respons konkret dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, baik dalam bentuk percepatan langsung maupun evaluasi ulang mengenai mekanisme delegasi kewenangan. Komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa dan memastikan distribusi tanah yang adil tidak boleh hanya berhenti di tataran wacana, melainkan harus diwujudkan melalui aksi nyata yang berdampak langsung pada masyarakat. Masa depan reforma agraria di Indonesia sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kemauan politik untuk memangkas hambatan birokrasi demi kepentingan rakyat.