Judul Artikel Kamu

Guru Besar UNM Tekankan Hukum Harus Hadir dan Terjangkau Masyarakat Kecil

Guru Besar UNM Tekankan Hukum Harus Hadir dan Terjangkau Masyarakat Kecil

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CREL., menegaskan betapa krusialnya kehadiran hukum yang benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Penegasan ini secara khusus menyoroti kebutuhan mendesak bagi kelompok masyarakat kecil atau rentan agar mereka tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek yang dilindungi dan diberdayakan oleh sistem hukum di Indonesia.

Menurut Prof. Harris, hukum tidak boleh hanya menjadi seperangkat aturan yang elitis dan berjarak, melainkan harus inklusif dan mampu menjangkau setiap individu, tanpa terkecuali. Pernyataan ini sekaligus menjadi refleksi atas masih banyaknya tantangan dalam mewujudkan keadilan hukum yang merata di tanah air, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses, baik secara finansial maupun pemahaman.

Mengapa Hukum Sulit Diakses Masyarakat Kecil?

Meskipun konstitusi menjamin kesetaraan di mata hukum, realitas di lapangan seringkali menunjukkan gap yang signifikan. Masyarakat kecil kerap menghadapi berbagai hambatan fundamental saat berinteraksi dengan sistem hukum. Hambatan ini tidak hanya bersifat prosedural, namun juga sosiologis dan ekonomis. Beberapa poin krusial yang menjadi tantangan meliputi:

  • Biaya Penanganan Perkara: Proses hukum yang mahal, mulai dari biaya advokat, saksi ahli, hingga administrasi pengadilan, seringkali tidak terjangkau oleh masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
  • Kompleksitas Prosedur Hukum: Bahasa hukum yang rumit dan birokrasi yang berbelit dapat menimbulkan kebingungan serta ketakutan bagi orang awam.
  • Rendahnya Literasi Hukum: Kurangnya pemahaman tentang hak-hak hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa membuat masyarakat rentan menjadi korban ketidakadilan atau tidak tahu harus mencari bantuan ke mana.
  • Intimidasi dan Ketidaksetaraan Posisi: Dalam banyak kasus, masyarakat kecil merasa inferior atau terintimidasi saat berhadapan dengan pihak yang lebih memiliki kekuasaan atau sumber daya, baik dari segi finansial maupun pengaruh.

Prof. Harris menambahkan bahwa keberadaan hukum yang tidak responsif terhadap realitas masyarakat kecil dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Hal ini, pada gilirannya, berpotensi memicu konflik sosial dan memperlebar jurang ketidakadilan.

Peran Krusial Bantuan Hukum dan Edukasi

Menyikapi tantangan tersebut, Prof. Harris menekankan pentingnya peran aktif berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil, dalam memastikan aksesibilitas hukum. Salah satu pilar utama adalah penguatan dan perluasan layanan bantuan hukum gratis.

Sebagai contoh, program bantuan hukum struktural yang didukung oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah telah berupaya menjembatani kesenjangan ini. Para advokat pro-bono dan lembaga bantuan hukum (LBH) menjadi garda terdepan dalam mendampingi masyarakat yang tidak mampu secara finansial. Upaya ini sejalan dengan spirit reformasi hukum yang telah digaungkan sejak lama, yang salah satunya adalah memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang berpunya. Pembahasan mengenai pentingnya bantuan hukum ini juga sering muncul dalam berbagai diskusi nasional tentang akses keadilan di Indonesia, menunjukkan bahwa ini adalah isu berkelanjutan yang memerlukan perhatian serius.

Selain itu, edukasi hukum secara masif menjadi sangat penting. Program penyuluhan hukum di desa-desa, seminar, serta kurikulum pendidikan yang mengintegrasikan pengetahuan hukum dasar dapat membekali masyarakat dengan pemahaman yang memadai. Universitas, melalui para guru besar dan mahasiswa fakultas hukumnya, memiliki peran strategis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, salah satunya melalui pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk literasi dan pendampingan hukum.

Membangun Kepercayaan dan Keadilan Sosial

Hadirnya hukum yang pro-rakyat kecil bukan hanya sekadar pemenuhan hak asasi, melainkan fondasi penting bagi pembangunan sosial yang berkelanjutan. Ketika masyarakat merasakan bahwa hukum adalah alat pelindung, bukan penindas, kepercayaan terhadap negara dan institusi penegak hukum akan tumbuh.

Keadilan yang merata juga akan menciptakan stabilitas sosial dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Prof. Harris berharap, melalui komitmen kolektif dari semua elemen bangsa, cita-cita hukum yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud, sehingga tidak ada lagi celah bagi ketidakadilan untuk berkembang di tengah masyarakat.