GROBOGAN – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengeluarkan pernyataan tegas menyikapi kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku tindakan biadab tersebut, sekaligus memastikan perlindungan komprehensif bagi kelompok rentan di seluruh Indonesia.
Insiden tragis yang terungkap di Grobogan ini kembali menyoroti kerentanan lansia terhadap tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Moerdijat menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak fundamental atas rasa aman dan negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi warganya, terutama mereka yang secara fisik dan sosial berada dalam posisi yang lebih lemah. Desakan hukuman maksimal ini mengirimkan pesan kuat bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan Komprehensif
Lestari Moerdijat menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah preventif dan responsif yang terpadu dalam menangani kasus kekerasan seksual. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas perlu menyertakan upaya sistemik untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. “Penting bagi kita untuk memastikan bahwa para pelaku kekerasan seksual tidak hanya dihukum seberat-beratnya, tetapi juga bahwa korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti beberapa poin krusial yang harus menjadi fokus pemerintah dan masyarakat dalam upaya perlindungan kelompok rentan:
- Edukasi Masyarakat: Peningkatan kesadaran publik tentang hak-hak lansia dan bahaya kekerasan seksual, serta pentingnya lingkungan yang aman dan saling menghargai.
- Sistem Pelaporan yang Aman dan Aksesibel: Memudahkan korban atau saksi untuk melaporkan kasus kekerasan tanpa rasa takut akan stigma atau retaliasi, dengan mekanisme yang responsif dan berpihak pada korban.
- Dukungan Psikososial Terpadu: Penyediaan layanan konseling, rehabilitasi, dan pemulihan trauma yang komprehensif bagi korban, dengan pendekatan yang peka terhadap kondisi lansia.
- Bantuan Hukum Gratis: Akses gratis terhadap pendampingan hukum sejak awal proses penyelidikan hingga persidangan, memastikan hak-hak korban terpenuhi.
- Penguatan Kelembagaan: Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pekerja sosial, tenaga kesehatan, dan relawan dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitivitas gender, usia, dan trauma-informed care.
Momentum Implementasi UU TPKS
Wakil Ketua MPR ini juga mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah langkah maju yang signifikan bagi Indonesia. Namun, implementasinya memerlukan komitmen serius dari semua pihak. Penegakan hukum yang tegas harus dibarengi dengan upaya sistemik untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
“UU TPKS hadir sebagai payung hukum yang kuat untuk memberantas kekerasan seksual. Namun, ia tidak akan efektif jika tidak disertai kemauan politik yang kuat dan kerja sama lintas sektor,” tegasnya. Hal ini mencakup evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan perlindungan, serta alokasi anggaran yang memadai untuk program-program terkait, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
Menghubungkan Isu Lama dan Baru: Konsistensi Perjuangan
Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan ini bukan insiden tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, sorotan terhadap kekerasan seksual terhadap anak dan lansia memang meningkat tajam, memicu desakan publik yang kuat untuk segera mengesahkan UU TPKS. Banyak pihak, termasuk MPR sendiri, telah berulang kali menyuarakan pentingnya payung hukum ini sebagai respons terhadap tren peningkatan kasus yang meresahkan.
Sebelumnya, MPR juga telah beberapa kali menyuarakan pentingnya perlindungan hak-hak fundamental warga negara, termasuk hak atas keamanan dan keadilan, khususnya bagi kelompok yang rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia. Ini menunjukkan konsistensi dalam komitmen lembaga legislatif untuk isu ini, menjadikan desakan Lestari Moerdijat sebagai bagian dari perjuangan yang berkelanjutan dan harus terus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Desakan Lestari Moerdijat menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa bahwa kekerasan seksual terhadap lansia adalah masalah serius yang memerlukan perhatian serius dan tindakan konkret. Dari penegakan hukum yang tanpa pandang bulu hingga penguatan sistem perlindungan, setiap langkah harus diambil untuk memastikan bahwa insiden tragis seperti di Grobogan tidak akan terulang, dan setiap lansia di Indonesia dapat menjalani hidup dengan aman dan bermartabat, jauh dari bayang-bayang kekerasan.
