Remaja Tewas Diduga Ditembak Polisi, Keluarga Pertanyakan Klaim ‘Tembak ke Atas’
Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo Radiman (18) tewas pada Minggu (1/3) di Panakkukang, Sulawesi Selatan, setelah diduga ditembak oleh petugas kepolisian. Insiden tragis ini segera memicu gelombang pertanyaan dan kecaman publik, terutama dari pihak keluarga korban yang menuntut kejelasan atas penyebab kematian Bertrand.
Keluarga korban secara tegas membantah klaim awal kepolisian bahwa tembakan dilepaskan ke udara sebagai upaya pembubaran massa. “Kalau polisi tembak ke atas, kenapa anakku bisa kena?” ujar salah satu anggota keluarga, menyuarakan keraguan mendalam terhadap narasi yang disampaikan aparat. Pertanyaan ini menjadi inti dari tuntutan keadilan, menyoroti adanya dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai prosedur standar operasional. Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan penggunaan senjata api oleh aparat, menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan warga sipil.
Sorotan Pengamat: Arogansi dan Problem Kultural Kepolisian
Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian dalam insiden ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum dan hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa insiden seperti ini bukan kali pertama terjadi dan merupakan indikasi adanya masalah struktural yang lebih dalam dalam institusi kepolisian, yang telah lama menjadi perhatian.
Seorang pengamat menilai penggunaan senjata api yang tidak sesuai aturan dan prosedur merupakan “bentuk arogansi yang menjadi problem kultural dari kepolisian.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa persoalan bukan hanya terletak pada individu pelaku, melainkan juga pada budaya institusi yang cenderung mengedepankan kekerasan dan kurang akuntabel. Problem kultural ini diyakini berkontribusi pada serangkaian insiden kekerasan polisi yang berujung pada korban jiwa, merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum serta merongrong upaya membangun polisi yang presisi dan humanis.
- Pelanggaran Prosedur: Penggunaan senjata api harus mengikuti prinsip proporsionalitas dan hanya sebagai upaya terakhir, yang dipertanyakan dalam kasus Bertrand.
- Kurangnya Akuntabilitas: Penyelidikan internal terhadap kasus kekerasan polisi seringkali berjalan lambat dan kurang transparan, memicu impunitas dan siklus kekerasan.
- Dampak pada Kepercayaan Publik: Insiden semacam ini terus mengikis kepercayaan masyarakat, terutama generasi muda, terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom.
Menuntut Transparansi dan Reformasi Penggunaan Kekuatan
Tragedi yang menimpa Bertrand Eko Prasetyo Radiman menambah panjang daftar kasus kekerasan yang melibatkan aparat. Kasus serupa sebelumnya, yang juga melibatkan dugaan penggunaan kekuatan tidak proporsional, seringkali berakhir tanpa kejelasan atau sanksi tegas bagi pelaku. Standar internasional dan regulasi internal tentang penggunaan senjata api oleh polisi sangat jelas menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi utama penegakan hukum.
Mendesaknya penanganan kasus ini secara transparan dan adil menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Masyarakat, melalui berbagai organisasi sipil, terus menyuarakan tuntutan agar kepolisian melakukan reformasi internal yang komprehensif, khususnya terkait pelatihan penggunaan senjata api dan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat. Tanpa reformasi yang serius, problem kultural arogansi aparat akan terus menjadi bayang-bayang kelam dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Penyelidikan mendalam harus segera dilakukan, memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab atas kematian Bertrand diadili sesuai hukum yang berlaku. Keluarga korban berhak atas keadilan, dan publik berhak mengetahui kebenaran, guna membangun kembali kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan humanis.
