Rieke Diah Pitaloka Kritik Mandeknya Penuntasan HAM Berat, Desak Pembaruan Keppres 4/2023
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Ia secara spesifik menyoroti tidak adanya pembaharuan atau tindak lanjut terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023. Menurut Rieke, situasi ini dengan jelas menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam memberikan keadilan dan penyelesaian bagi para korban yang telah menanti bertahun-tahun.
Pernyataan Rieke ini kembali memanaskan diskursus publik mengenai akuntabilitas negara terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih menjadi luka terbuka bagi bangsa. Penundaan atau pengabaian pembaruan Keppres tersebut dianggap sebagai sinyal negatif yang meredupkan harapan banyak pihak, terutama keluarga korban, akan adanya titik terang dalam pencarian keadilan mereka.
Latar Belakang Keppres 4 Tahun 2023 dan Harapan yang Menggantung
Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sejatinya lahir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kebuntuan dalam penuntasan kasus-kasus tersebut melalui jalur non-yudisial. Tim yang dibentuk melalui Keppres ini memiliki mandat untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan perumusan rekomendasi penyelesaian non-yudisial. Harapannya, pendekatan ini dapat melengkapi upaya yudisial yang kerap terhambat, sekaligus memberikan pemulihan hak-hak korban secara komprehensif, mulai dari restitusi, rehabilitasi, hingga jaminan ketidakberulangan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai landasan hukum ini, publik dapat merujuk pada dokumen resmi Keppres Nomor 4 Tahun 2023 yang diterbitkan pemerintah.
Namun, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi bahwa absennya pembaruan atau kelanjutan Keppres ini justru menciptakan kevakuman. Hal ini menghambat progres apapun yang seharusnya bisa dicapai oleh tim atau mekanisme yang telah dibentuk. Padahal, harapan korban dan aktivis HAM sangat besar agar Keppres ini dapat menjadi jembatan menuju penyelesaian, setidaknya dari aspek pemulihan non-yudisial, di tengah sulitnya proses yudisial.
Implikasi Mandeknya Pembaruan Aturan bagi Korban dan Akuntabilitas Negara
Mandeknya pembaruan Keppres 4 Tahun 2023 membawa implikasi serius. Pertama, bagi korban dan keluarga, kondisi ini memperpanjang penderitaan dan penantian mereka akan keadilan. Janji negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat terasa semakin jauh dari kenyataan. Kedua, hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menuntaskan isu-isu sensitif terkait HAM. Kritik Rieke ini bukan sekadar suara politis, melainkan representasi dari kekecewaan masyarakat luas terhadap lambatnya respons negara.
Rieke menyoroti bahwa Keppres tersebut seharusnya menjadi jembatan awal bagi pemenuhan hak-hak korban, yang meliputi:
- Restitusi: Ganti rugi materiil atas kerugian yang diderita.
- Rehabilitasi: Pemulihan nama baik dan kesehatan fisik serta mental korban.
- Kompensasi: Pemberian sejumlah uang sebagai pembayaran atas kerugian.
- Jaminan Ketidakberulangan: Upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Ketika payung hukum untuk langkah-langkah ini tidak diperbarui, maka seluruh proses tersebut secara praktis terhenti, meninggalkan korban dalam ketidakpastian.
Desakan Akuntabilitas dan Harapan akan Pembaruan Kebijakan
Sebagai seorang legislator, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap Keppres 4 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya respons cepat dan konkret dari pemerintah guna menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan masalah HAM berat. Proses ini bukan hanya sekadar administratif, melainkan sebuah pertaruhan kredibilitas dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi pilar bangsa.
Kritik dari Rieke ini juga mengingatkan kembali janji-janji politik terkait penuntasan HAM yang seringkali terucap namun sulit direalisasikan. Berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti peristiwa 1965, Talangsari, Semanggi, Tragedi Mei 1998, dan banyak lainnya, masih menanti keadilan. Masyarakat dan aktivis HAM secara konsisten mendesak pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penyelesaian non-yudisial, tetapi juga tetap membuka pintu bagi proses yudisial untuk mengadili para pelaku, sehingga akuntabilitas dapat ditegakkan secara menyeluruh. Tanpa pembaruan kebijakan yang jelas dan tindakan nyata, upaya penuntasan HAM berat akan terus mandek, dan citra negara di mata internasional serta kepercayaan publik akan semakin tergerus.
