JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan untuk segera merespons kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan. Peningkatan kasus kekerasan ini tidak hanya menjadi ancaman serius bagi individu korban, tetapi juga bagi struktur sosial dan pembangunan bangsa secara keseluruhan. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas data dan laporan yang terus menunjukkan tren peningkatan insiden kekerasan, yang menuntut langkah nyata dan terkoordinasi dari berbagai pihak.
Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menekankan bahwa respons yang cepat dan komprehensif sangat krusial. Ini bukan hanya tentang penanganan kasus setelah kejadian, melainkan juga upaya preventif yang kuat dan sistem perlindungan yang memadai bagi para korban. “Kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi. Kita harus bergerak cepat, tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam membangun ekosistem yang aman bagi perempuan di Indonesia,” tegas Rerie.
Peningkatan Kekerasan: Ancaman Serius Nasional
Data terbaru dari berbagai lembaga, termasuk Komnas Perempuan, secara konsisten mengindikasikan lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik itu kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, maupun siber. Fenomena ini diperparah oleh pandemi COVID-19 yang memaksa banyak orang tinggal di rumah, justru menciptakan lingkungan yang lebih rentan bagi korban yang terkunci bersama pelaku. Kondisi ini membentuk lingkaran setan yang sulit diputus tanpa intervensi serius.
Dampak dari kekerasan ini sangat luas, mulai dari trauma psikologis berkepanjangan, cedera fisik, hingga hilangnya produktivitas dan kesempatan bagi perempuan untuk berkontribusi penuh dalam masyarakat. Ini secara langsung menghambat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya poin kesetaraan gender dan kesehatan. Kegagalan merespons kondisi ini dengan cepat berarti mengabaikan potensi kerugian jangka panjang yang akan ditanggung oleh generasi mendatang.
Mendesak Langkah Konkret dan Terpadu
Rerie menyerukan agar pemerintah tidak lagi menunda dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang lebih efektif. Hal ini termasuk penguatan payung hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penyediaan layanan yang ramah korban. Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan harus dipercepat dan diikuti dengan peraturan turunan yang memadai serta sosialisasi masif kepada masyarakat.
Menurutnya, respons cepat tidak hanya berarti penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan akses ke keadilan, rehabilitasi, dan pemulihan. “Seringkali, korban harus berjuang sendirian mencari keadilan. Ini yang harus kita ubah. Negara harus hadir secara penuh, memberikan dukungan hukum, psikologis, dan medis yang komprehensif,” jelasnya.
Memperkuat Ekosistem Perlindungan Korban
Ekosistem perlindungan korban kekerasan perempuan di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Keterbatasan sumber daya, stigma sosial, dan kurangnya koordinasi antarlembaga seringkali menjadi hambatan utama. Waka MPR menyoroti beberapa area krusial yang perlu segera ditingkatkan:
- Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Rumah Aman: Memastikan ketersediaan tempat berlindung yang aman dan nyaman bagi korban.
- Layanan Konseling dan Psikososial Terpadu: Menyediakan dukungan psikologis berkelanjutan untuk membantu pemulihan trauma.
- Bantuan Hukum Gratis dan Proaktif: Memudahkan akses korban terhadap pendampingan hukum untuk proses peradilan.
- Pendidikan dan Pelatihan Aparat Penegak Hukum: Mengembangkan sensitivitas gender dan penanganan kasus kekerasan yang berperspektif korban.
- Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Mudah: Memastikan korban dapat melapor tanpa rasa takut atau khawatir akan viktimisasi sekunder.
Peran Aktif Masyarakat dan Edukasi Pencegahan
Selain peran pemerintah, keterlibatan aktif masyarakat juga sangat vital. Rerie menekankan pentingnya edukasi publik untuk mengubah norma-norma sosial yang permisif terhadap kekerasan, serta meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan. Kampanye anti-kekerasan harus digalakkan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga komunitas.
Isu mendesak mengenai kekerasan terhadap perempuan ini bukanlah hal baru. Portal berita kami sebelumnya juga pernah mengangkat topik serupa dalam artikel berjudul “Membendung Arus Kekerasan Gender: Tantangan dan Harapan Implementasi UU TPKS”. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap isu ini harus terus-menerus digemakan dan ditindaklanjuti secara konsisten.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Indonesia mampu menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan setara bagi semua perempuan. Seruan Waka MPR ini harus menjadi momentum bagi seluruh bangsa untuk bersatu menghadapi darurat kekerasan perempuan dengan tindakan nyata dan berkelanjutan.
