Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menyerukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan konten manipulatif di media sosial. Desakan ini muncul menyusul maraknya informasi palsu dan provokatif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan serta mengganggu stabilitas publik di berbagai platform digital.
Rullyandi menekankan bahwa penyebaran konten manipulatif, baik berupa hoaks, disinformasi, maupun ujaran kebencian, merupakan ancaman serius terhadap kohesi sosial dan demokrasi. Menurutnya, tindakan tegas dari aparat penegak hukum menjadi krusial untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ancaman Konten Manipulatif terhadap Stabilitas Sosial
Era digital telah membawa kemudahan akses informasi, namun di sisi lain juga membuka celah bagi penyebaran konten negatif yang meresahkan. Konten manipulatif sering kali dirancang untuk memecah belah, memprovokasi konflik, atau bahkan memanipulasi opini publik demi kepentingan tertentu. Kejadian-kejadian seperti penyebaran hoaks terkait Pemilu atau pandemi COVID-19 di masa lalu telah menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap informasi yang tidak benar, yang pada gilirannya dapat memicu reaksi berantai di dunia nyata. Ini bukan kali pertama isu disinformasi menjadi perhatian serius, mengingat tantangan serupa pernah dihadapi oleh berbagai negara dalam menjaga integritas informasi.
Penyebaran konten semacam ini memiliki dampak multi-dimensi. Secara sosial, ia dapat merusak kepercayaan antarwarga negara, memicu polarisasi, dan memperlebar jurang perbedaan. Secara politik, ia bisa mengikis legitimasi institusi dan mengganggu proses demokrasi. Oleh karena itu, langkah proaktif dan represif dari Polri sangat dibutuhkan untuk membendung arus informasi negatif ini sebelum dampaknya meluas dan tidak terkendali.
Landasan Hukum dan Tantangan Penegakan
Dalam konteks penegakan hukum, Polri memiliki landasan yang kuat untuk menindak penyebar konten manipulatif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyediakan pasal-pasal yang relevan untuk menjerat pelaku. Pasal-pasal tentang penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik konten yang disebarkan. Misalnya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE seringkali menjadi rujukan untuk kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Namun demikian, penegakan hukum di ranah digital juga menghadapi tantangan signifikan. Identifikasi pelaku, terutama yang menggunakan akun anonim atau jaringan terenkripsi, seringkali membutuhkan investigasi yang kompleks. Selain itu, Polri juga harus bertindak hati-hati agar penindakan tidak disalahartikan sebagai upaya pembungkaman kritik atau pelanggaran kebebasan berekspresi. Keseimbangan antara menjaga ketertiban umum dan melindungi hak asasi warga negara menjadi kunci dalam setiap langkah penegakan hukum yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses investigasi dan penindakan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Peran Aktif Masyarakat dan Kolaborasi Multi-Pihak
Menjaga ruang digital dari konten manipulatif bukan hanya tugas Polri semata. Muhammad Rullyandi juga secara implisit mendorong peran aktif dari masyarakat. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, melaporkan konten yang mencurigakan, dan tidak mudah terpancing oleh provokasi. Literasi digital yang baik menjadi benteng pertama bagi netizen dalam menghadapi gempuran disinformasi.
Kolaborasi multi-pihak juga esensial. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran dalam edukasi literasi digital dan pemblokiran konten. Platform media sosial juga harus memperkuat mekanisme moderasi konten dan respons terhadap laporan pengguna. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia platform, akademisi, dan masyarakat sipil akan menciptakan ekosistem digital yang lebih resilien terhadap ancaman konten negatif.
Membangun Ekosistem Digital yang Bertanggung Jawab
Desakan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan urgensi menjaga integritas ruang digital. Penindakan tegas oleh Polri terhadap penyebar konten manipulatif bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan juga tentang melindungi masyarakat dari dampak destruktif disinformasi. Dengan penegakan hukum yang konsisten, edukasi yang masif, dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat bersama-sama mewujudkan ekosistem digital yang aman, informatif, dan bertanggung jawab. Ini adalah investasi jangka panjang untuk stabilitas sosial dan kematangan demokrasi di Indonesia.
